JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR mengungkapkan PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) sudah bisa melakukan proses Kredit Pemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini.
"Saat ini BSI sudah bisa melakukan proses KPR FLPP, namun untuk penagihan dana FLPP baru bisa dilaksanakan setelah adanya kesepahaman bersama antara BSI dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dan perjanjian kerjasama (PKS) antara BSI dengan PPDPP," ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa.
 Baca juga: Erick Thohir: Bank Syariah Indonesia Tak Sekadar Mengejar Kebanggaan Semata
Menurut Arief, sebelum dilaksanakan pra merger, BRI Syariah dan BNI Syariah sudah menjadi bank pelaksana penyalur dana FLPP, sehingga dengan penggabungan bank syariah ini maka jumlah bank pelaksana yang tadi sebanyak 38 bank akan berkurang 1 bank.
Penggabungan Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah (BRIS) dan BNI Syariah (BNIS) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) per 1 Februari 2021 ini berdampak kepada bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2021. BSI Ke depan sudah memastikan diri untuk menyalurkan dana FLPP pada tahun 2021.
 Baca juga: Menteri Basuki Tekankan Peningkatan Kualitas Rumah Subsidi
"Namun saat ini jumlah bank penyalur dana FLPP masih 38 bank sampai dilaksanakannya kesepahaman bersama antara Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dengan BSI dan diikuti adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara PPDPP dengan BSI yang rencananya akan berlangsung pada Februari ini," katanya.