Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak hingga Juni 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |14:25 WIB
Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak hingga Juni 2021
Insentif Pajak Gajian Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Insentif selanjutnya berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya tertuang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement