Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Insentif Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Cek Aturan Mainnya

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |17:47 WIB
6 Insentif Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Cek Aturan Mainnya
Insentif Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hestu mengatakan Wajib Pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali di tahun pajak 2021.

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," katanya.

Sementara itu, pemberi kerja atau Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, Wajib Pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 28 Februari 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement