“Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,” kata Rudi.
Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta
Baca Selengkapnya: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap
(Feby Novalius)