Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |05:38 WIB
Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Heboh Pasar Muamalah Depok. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,” kata Rudi.

Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta

Baca Selengkapnya: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement