Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |05:38 WIB
Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Heboh Pasar Muamalah Depok. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,” kata Rudi.

Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta

Baca Selengkapnya: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement