“Kalau dilihat runutannya bahwa penukaran itu terakhir setelah tugas kita melakukan validasi data fisik secara. Setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik),” ucapnya.
Selain itu lanjut Himawan, penarikan sertifikat lama juga tidak akan dilakukan secara massal. Akan tetapi dilakukan secara bertahap per daerah yang sudah siap basis datanya untuk mengeluarkan sertifikat elektronik.
“Permen ini memang harus dikeluarkan karena kita sudah memulai pelayanan elektronik. Tentu masalah bertahap, kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.