JAKARTA - Kebijakan PPKM skala mikro dikhawatirkan akan sangat berbahaya dilakukan di kuartal II- 2021. Hal ini dikarenakan adanya momentum bulan Ramadan atau puasa dan lebaran.
Seperti diketahui, sesuai kalender tahun ini diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1422 H jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021. Momen puasa dan lebaran bisa dipastikan akan membuat pergerakan dan semangat belanja masyarakat meningkat signifikan.
Baca juga: Seluruh Daerah Baiknya Belajar Penerapan PPKM di Jakarta dan Jabar
Sementara pemerintah saat ini sedang menyiapkan kebijakan PPKM skala mikro yang melibatkan TNI-Polri, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP hingga Satgas pusat dan daerah.
"PPKM mikro akan jadi masalah besar bila dilakukan di kuartal kedua nanti. Karena awal tahun memang sepi secara musiman. Tapi kuartal dua waktunya pertumbuhan ekonomi nasional tinggi. Karena ada lebaran dan puasa. Semoga pemerintah sudah punya perhitungan sendiri," ujar Kepala Ekonom BCA David Sumual dalam siaran live Market Review di IDX Channel hari ini di Jakarta.
Baca juga: PPKM Buat Kasus Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Data dan Faktanya
Dia menilai ada pertimbangan lokasi dan durasi bila dilakukan PPKM skala mikro. Wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur akan sangat berdampak menekan pertumbuhan ekonomi bila diterapkan PPKM skala mikro.
"Tahun lalu banyak pengusaha stok barang tapi akhirnya tidak laku karena ada PSBB ketat. Ini juga terjadi di akhir tahun kemarin," jelasnya.