JAKARTA - Peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 tercatat meningkat tajam menjadi 4,9%. Bila dibandingkan setahun sebelumnya tentu itu harus menjadi perhatian khusus, karena angkanya di 2019 hanya 3%.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.
Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal terus memberantas rokok ilegal yang saat ini masih dihadapi pemerintah.
Berikut fakta Sri Mulyani was-was rokok ilegal yang telah dirangkun oleh Okezone, Minggu (7/2/2021):
Baca Juga: 6 Fakta Harga Rokok Naik yang Bikin Sri Mulyani Was-Was
1. Sri Mulyani Minta Bea Cukai Kendalikan Rokok Ilegal
Sri Mulyani menyebut telah menginstruksikan pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal, meskipun situasinya dinilai mustahil.
Bendahara Negara itu menyebut pihaknya akan berupaya agar peredaran rokok ilegal tetap terkendali, meski kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 12,5%.
"Kami akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," katanya.
2. Modus Pelanggaran Pita Cukai Palsu Masih Terjadi
Dia mengatakan, modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Adapun, pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36% dari total peredaran rokok di Indonesia.
"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya.