Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Equity Crowdfunding dan Security Crowdfunding

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |14:34 WIB
Ini Perbedaan <i>Equity Crowdfunding</i> dan <i>Security Crowdfunding</i>
Perbedaan Security Crowdfunding dan Equity Crowdfunding (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selang dua tahun setelah mengesahkan aturan P2P lending, OJK mengetok POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang telah berizin di OJK.

Di Indonesia, crowdfunding masih belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi. Penggunaanya relatif mudah serta sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang.

Pada dasarnya equity crowdfunding hampir sama dengan investasi pasar modal, ada Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal. Perbedaannya, pada equity crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah modal disetor tidak lebih dari Rp30 Miliar.

Penerbit juga tidak diperbolehkan merupakan perusahaan dengan kriteria berikut: dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi, perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka, dan memiliki kekayaan lebih dari 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Dalam praktiknya, terdapat tiga pelaku utama, antara lain: Pertama, Penerbit merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara. Kedua, Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Ketiga, Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.

Penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana ini dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 Miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement