Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Guru Honorer Digaji Rp300.000! Dilema Panggilan Hati Vs Kebutuhan Perut

Abdul Hakim , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |19:10 WIB
Kisah Guru Honorer Digaji Rp300.000! Dilema Panggilan Hati Vs Kebutuhan Perut
Ilustrasi Guru Honerer (Foto: Okezone)
A
A
A

Ramli mengingatkan bahwa pemahaman pemerintah daerah masih sangat beragam. Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat agar masalah yang terjadi di daerah dapat diselesaikan.

Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu bentuk keberpihakan dan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Menurutnya, aturan pemerintah menyatakan bahwa mereka yang di atas usia 35 tahun sudah tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, sementara 95% guru honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

“Artinya, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sudah tertutup bagi mereka. Maka dari itu, PPPK adalah salah satu cara agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak. Bayangkan, masih banyak dari mereka yang digaji di bawah Rp300.000 per bulan. Dengan PPPK, mereka bisa lebih sejahtera,” kata Nunuk.

Menurut data Kemendikbud, besaran gaji guru honorer rata-rata adalah Rp50.000 – Rp350.000 per bulan, tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Jika diangkat menjadi PPPK, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp2,9 juta per bulan, ditambah tunjangan dan sertifikasi.

“Jika mereka sudah dapat sertifikasi, maka gajinya akan menjadi dua kali lipat, ditambah tunjangan profesi,” kata Nunuk.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement