JAKARTA - Penjualan pulau terpencil di Indonesia sedang ramai dibicarakan. Salah satunya Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pulau ini diduga telah dijual seharga Rp900 juta, di mana pembeli dengan menyetor uang muka sebesar Rp10 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, pulau tersebut merupakan balai taman nasional maka diatur oleh Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentan konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati. Sehingga menurutnya, pulau tersebut seharusnya berada langsung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:Â Pulau Pribadi Terjual di Harga Rp91,66 Miliar, tapi Tidak Pernah Dikunjungi
“Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan jika di atasnya terbit sertifikat hak atas tanah. Apakah hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).
Menurut Iwan, jika seseorang maupun badan hukum hendak mengelola sebagian wilayah taman nasional, maka harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tentunya dengan syarat pengelolaan tersebut tidak bertentangan dengan pelestarian dan konservasi wilyah
Baca Juga:Â 10 Pulau Pribadi Paling Mahal di Dunia, Demi Ciptakan Surga di Bumi
Oleh sebab itu, merupakan langkah tepat jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mengeluarkan hak atas tanah berupa sertifikat. Kar
“Karena itu sudah benar jika BPN tidak berani mengeluarkan hak atas tanah berupa sertifikat,” ucapnya.Â
Namun lanjut Iwan, pengusaha tersebut bisa saja mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK dalam jangka waktu tertentu. Atau, bisa juga melakukan kerjasam operasional dengan balai taman nasional untuk tujuan wisata alam.
Jika tidak memiliki izin tersebut, maka harus ditertibkan dengan menggunakan pidana UU konservasi tersebut. Sebab, usaha di dalam wilyah taman nasional harus benar benar sesuai dengan kaidah lingkungan hidup dan kelestarian.
“Juga wajib menjadikan masyarakat sekitar terlibat sehingga menjadi bagian utuh dari pelestarian lingkungan,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News