Share

Viral Pulau Lantigiang Dijual Rp900 Juta, Eits Harus Izin Menteri LHK Dulu

Giri Hartomo, Okezone · Senin 08 Februari 2021 13:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 08 470 2358464 viral-pulau-lantigiang-dijual-rp900-juta-eits-harus-izin-menteri-lhk-dulu-j66qZIfwY7.jpg Viral Penjualan Pulau Lantigiang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Penjualan pulau terpencil di Indonesia sedang ramai dibicarakan. Salah satunya Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pulau ini diduga telah dijual seharga Rp900 juta, di mana pembeli dengan menyetor uang muka sebesar Rp10 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, pulau tersebut merupakan balai taman nasional maka diatur oleh Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentan konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati. Sehingga menurutnya, pulau tersebut seharusnya berada langsung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Pulau Pribadi Terjual di Harga Rp91,66 Miliar, tapi Tidak Pernah Dikunjungi

“Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan jika di atasnya terbit sertifikat hak atas tanah. Apakah hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).

Menurut Iwan, jika seseorang maupun badan hukum hendak mengelola sebagian wilayah taman nasional, maka harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tentunya dengan syarat pengelolaan tersebut tidak bertentangan dengan pelestarian dan konservasi wilyah

Baca Juga: 10 Pulau Pribadi Paling Mahal di Dunia, Demi Ciptakan Surga di Bumi

Oleh sebab itu, merupakan langkah tepat jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mengeluarkan hak atas tanah berupa sertifikat. Kar

“Karena itu sudah benar jika BPN tidak berani mengeluarkan hak atas tanah berupa sertifikat,” ucapnya. 

Namun lanjut Iwan, pengusaha tersebut bisa saja mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK dalam jangka waktu tertentu. Atau, bisa juga melakukan kerjasam operasional dengan balai taman nasional untuk tujuan wisata alam.

Jika tidak memiliki izin tersebut, maka harus ditertibkan dengan menggunakan pidana UU konservasi tersebut. Sebab, usaha di dalam wilyah taman nasional harus benar benar sesuai dengan kaidah lingkungan hidup dan kelestarian.

“Juga wajib menjadikan masyarakat sekitar terlibat sehingga menjadi bagian utuh dari pelestarian lingkungan,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, MNC Portal Indonesia mencoba menghubungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang via sambungan Whatsapp untuk mencari tahu terkait penerbitan izin haknatas tanah lewat penerbitan sertifikat. Namun, pihak Kementerian ATR enggan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait masalah ini.

“Nanti saja ya (soal pulau Lantigiang),” ucap Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Sebelumnya, Pengusaha asal Selayar Asdianti Baso buka suara terkait kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 4 hektar yang dibeli seharga Rp900 juta diakuinya bukan pulau, melainkan lahan di atas pulau.

Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.

“Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata As

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini