Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Terorisme, OJK Perketat Aturan Fintech

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |08:58 WIB
Cegah Terorisme, OJK Perketat Aturan Fintech
Mitigasi Pencucian Uang Melalui Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Berikutnya pelaku P2P Lending harus mencocokkan kesesuaian nama dan informasi nasabah dengan yang ada di dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang disampaikan oleh OJK.

Dalam hal SDM, perusahaan P2P Lending memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan prosedur APU dan PPT. Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement