Berikutnya pelaku P2P Lending harus mencocokkan kesesuaian nama dan informasi nasabah dengan yang ada di dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang disampaikan oleh OJK.
Dalam hal SDM, perusahaan P2P Lending memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan prosedur APU dan PPT. Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK
(Feby Novalius)