Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Umumkan Status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |20:04 WIB
KKP Umumkan Status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO
Perencanaan Ruang Laut Indonesia. (Foto: Okezone.com/islandtradercharters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan status perencanaan ruang laut Indonesia atau Indonesia’s Marine Spatial Planning (MSP) pada laman MSP Global, Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC) UNESCO.

Tak hanya Indonesia, penyampaian informasi dan status perencanaan ruang laut juga dilakukan oleh berbagai negara di dunia pada pertengahan tahun 2020 dan dipublikasikan secara online pada awal tahun 2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu mengatakan, KKP sebagai otoritas nasional (national authority) yang menyusun Marine Spatial Planning di Indonesia perlu untuk mengirimkan dan memperbarui status MSP Indonesia melalui website MSP Global IOC - UNESCO untuk memperkenalkan MSP Indonesia serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengelola dan mengatur ruang lautnya secara berkelanjutan.

Baca Juga: RI Bakal Ukur Indeks Kesehatan Laut, Caranya?

“Ini juga sekaligus sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam pengembangan MSP global. Selain itu, dengan dikenalnya MSP Indonesia diharapkan dapat mendorong dan membuka peluang serta meningkatkan iklim investasi kelautan di dunia internasional," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menjelaskan, MSP Indonesia yang dimuat pada laman MSP Global menggambarkan status MSP per Juni 2020. Menurutnya, laman ini memuat informasi dan status Rencana Tata Ruang Laut yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 32 Tahun 2019 dan seluruh Rencana Zonasi di tingkat nasional yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) maupun di tingkat provinsi yang terdiri dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Menteri KKP: Rp2,64 Triliun untuk Belanja PNS

Selain status, informasi yang dipublikasikan juga meliputi tahapan proses perencanaan, skala dan muatan perencanaan, dasar hukum, partisipasi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, serta informasi terkait lainnya termasuk terjemahan bahasa Inggris resmi Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang.

"Status MSP Indonesia dalam laman ini akan dimutakhirkan lagi pada pertengahan tahun 2021 menyesuaikan dengan perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja, lalu setiap tahun dimutakhirkan sesuai dengan status perkembangannya," tandas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement