JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.
Dalam penerapan PPKM secara mikro, operasional mal dibuka lebih lama dari PPKM sebelumnya, yakni tutup pukul 21.00 WIB. Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik terkait harapan pengusaha mal selama kebijakan itu berlangsung, Minggu (14/2/2021).
1. Pengusaha Ngarep Pengunjung Naik 40% Selama PPKM Mikro
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai perpanjangan jam operasional mal saat PPKM mikro hingga pukul 21.00 akan mengembalikan tingkat kunjungan sebesar 40%.
Baca Juga: Imlek 2021, Pengusaha Mal: Belum Untung yang Penting Ada Pemasukan
"Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mengembalikan tingkat kunjungan kembali ke 30%-40% yang selama PPKM telah merosot menjadi 20%-30%," ujarnya kepada Okezone.
2. Ini Faktor Pendorong Kenaikan Pengunjung Mal
Menurut dia, tingkat kunjungan mal itu akan naik hingga 40% sampai pertengahan 2021 mendatang. Hal ini karena program vaksinasi baru akan menghasilkan dampak positif sekira dua atau tiga bulan mendatang.
Baca Juga: Mal Buka hingga Pukul 21.00, Pengusaha Dapat Angin Segar
"Kemudian diperkirakan tingkat kunjungan 30% - 40% ini akan datar saja sampai dengan pertengahan tahun 2021 ini dikarenakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan baru akan mulai bergerak pulih pada saat vaksinasi untuk masyarakat umum telah dilaksanakan," katanya.
3. Pengusaha Mal Minta Pemerintah Juga Aktif Lakukan Pengawasan
Alphonzus menilai kebijakan perpanjangan pembatasan itu dinilai kurang efektif karena pemerintah masih lemah dalam hal penegakan.
"Permasalahan yang terjadi selama ini sebenarnya adalah perihal penegakan atas penerapan dan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang sangat lemah. Jadi sebenarnya yang diperlukan adalah penegakan-penegakan bukan tambahan pembatasan-pembatasan," kata Alphonz kepada Okezone.