Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Buka hingga Pukul 21.00, Pengusaha Dapat Angin Segar

Aditya Pratama , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |14:21 WIB
Mal Buka hingga Pukul 21.00, Pengusaha Dapat Angin Segar
Mal (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Mikro yang mulai diterapkan hari ini di Jawa-Bali membawa angin segar kepada peritel. Pasalnya, waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal akan sampai pukul 21.00.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menyambut positif dengan diubahnya jam tutup operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00. Sebab, sebelumnya waktu operasional pusat perbelanjaan sempat dibatasi hingga pukul 19.00 dan 20.00.

 Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Pengusaha Harap Mal Makin Ramai

"Kami mengapresiasi dari yang tadinya jam 7, kemudian jam 8 dan sekarang bisa jam 9 karena memang mal dan ritel bukan klaster, justru memang kita berada pada kondisi sektor hilir," ujar Roy dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (9/2/2021).

Dia menambahkan, pusat perbelanjaan sampai saat ini bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19. Aprindo juga meminta kepada pemerintah pusat untuk terus melakukan observasi dan memastikan bahwa ritel bukan penyebab merebaknya kasus Covid-19.

 Baca juga: Mal Sampai Jam 9 Malam, Ini Catatan dari APPBI

"Jadi, saya pikir pemerintah pusat saya rasa sudah mengobservasi ini bahwa memang ritel dan mal bukan klaster karena sampai hari ini tidak ada kerumunan, tidak ada keramaian. Kita harapkan ini dapat secara nasional diberlakukan dan dikontrol penuh oleh pemerintah pusat," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement