JAKARTA - Libur hingga cuti bersama 2021 telah dikeluarkan melalui SKB No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020. Namun, Covid-19 bakal membuat agenda cuti bersama bakal direvisi kembali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu evaluasi akan keputusan soal cuti, libur dan lain-lainnya selama tahun 2021.
 Baca juga: Cuti Bersama 2021 Bakal Berubah, Ini Bocoran dari Menpan RB
"Sambil mencermati gelagat perkembangan covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” ujarnya, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah.
 Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Yuk Rencanakan Liburanmu
“Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab antigen,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah akan ada pengurangan atau memundurkan cuti bersama, Tjahjo belum dapat memastikannya.
“Ya nunggu keputusan rapat Menko PMK,” tuturnya.
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020.