Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Clubhouse Aplikasi yang Dipakai Elon Musk Belum Terdaftar di Kominfo

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |16:35 WIB
Clubhouse Aplikasi yang Dipakai Elon Musk Belum Terdaftar di Kominfo
Clubhouse Masih Ilegal di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Aplikasi obrolan suara Clubhouse mulai menarik perhatian para pengguna media sosial di Indonesia. Clubhouse mulai melejit setelah sejumlah tokoh kenamaan, seperti CEO Tesla Elon Musk hadir dalam salah satu sesi diskusi daring yang diadakan di aplikasi itu.

Namun meski sudah ramai diperbincangkan, aplikasi ini ternyata masih ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Kerjasama OTT Global dengan Perusahaan Lokal Datangkan Investasi Baru

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/1/2021).

Berdasarkan, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian. Dalam hal ini, Clubhouse merupakan bagian dari (PSE). Maka dari itu, Clubhouse harus terdaftar di Kominfo apabila masih menggelar layanannya ke pengguna internet Indonesia.

Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Ngotot Terapkan Pajak Digital

"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses." Ujarnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement