JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan strategi supaya perdagangan bisa lebih sederhana dan menguntungkan antar negara. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah kerjasama mutual dengan rekognisi hasil pengujian mutu dan standard produk antar negara.
Menurut Wamendag Jerry Sambuaga, kerjasama hasil pengujian mutu dan standard produk bisa melalui perjanjian perdagangan maupun melalui kesepakatan bersama antar negara.
“Isu ini harus dimasukkan dalam materi perjanjian perdagangan, atau lewat mekanisme lain. Ini adalah teknis perdagangan yang bisa menentukan sejauh mana keunggulan produk kita karena menyederhanakan mekanisme perdagangan. Misalnya produk ikan, jika sejak dari awal sebelum dikemas uji mutu yang kita lakukan bisa direkognisi, tentu sampai ke negara mitra dagang tidak perlu lagi diuji. Jadi mutu produk terjaga dan waktunya bisa lebih singkat,” ujar Jerry, dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Ekspor Pertanian Naik 13,9% Disumbang Sarang Burung Walet, Impor Turun
Di Indonesia, fungsi pemeriksaan dan penelitian produk dilakukan salah satunya oleh Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) Kementerian Perdagangan. Direktorat tersebut memiliki balai pengujian di Ciracas, Jakarta Timur.
Balai ini memastikan semua produk yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Baca Juga: BPS Catat Ekspor Pertanian Januari 2021 Naik 13,91%
Untuk itu, menurutnya, laboratorium standarisasi dan uji mutu produk yang dipunyai Kemendag harus punya peralatan yang canggih dan mutakhir. Isu teknologi dan metode pengujian sangat krusial dan sensitif dalam bidang ini.
Oleh karenanya, Indonesia harus juga menyediakan peralatan yang diakui oleh negara mitra dagang.
“Penting sekali soal teknologi dan peralatannya. Kita akan ajukan argumen bahwa kita perlu menunjang pemenuhan teknologi laboratorium ini dengan penganggaran yang memadai," kata Wamendag.
Salah satu yang menarik adalah bahwa Balai Pengujian produk Kemendag juga menjadi pusat uji bagi produk kelapa sawit yang saat ini mendapat diskriminasi dari Uni Eropa. Wamendag ingin agar ini bisa dibahas secara khusus di perundingan Indonesia-European Union CEPA. Pasalnya, Uni Eropa punya standar dan pengujian sendiri dan kurang merekognisi hasil uji Indonesia.
“Padahal alat pengujian untuk produk kelapa sawit ini juga pengadaannya didukung oleh Uni Eropa, begitu juga standar-standar pengujiannya. Seharusnya tidak ada masalah dengan produk kelapa sawit kita. Kita harus suarakan itu dalam perundingan lanjutan nanti,” kata Jerry.
Selain kelapa sawit, uji produk Balai Standar dan uji mutu Kemendag yang diakui antara lain untuk ikan oleh Autralia dan uji aflatoxin untuk produk pala. Menurut Wamendag, idealnya semua produk yang diuji oleh balai uji kementeriannya bisa diterima oleh semua negara mitra.
(Feby Novalius)