JAKARTA - Untuk korban PHK, pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Baca Selengkapnya: Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat
(kmj)