Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Berikut Jumlahnya

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |06:05 WIB
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Berikut Jumlahnya
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Untuk korban PHK, pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

 

Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Selengkapnya: Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement