Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Cek Syaratnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |13:24 WIB
UMKM Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Cek Syaratnya
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Direktur P2Humas Ditjen Pajak RI Neilmaldrin Noor menyampaikan, bagi para UMKM untuk memanfaatkan insentif perpajakan, tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id.

"Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja," ungkap Neilmaldrin dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Rabu(17/2/2021).

Baca Juga: Syarat IKM Pangan Bisa Go Internasional

Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka dipersyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.

Baca Juga: 9 BUMN Borong Produk UMKM Senilai Rp11,4 Triliun

"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement