Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Cek Syaratnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |13:24 WIB
UMKM Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Cek Syaratnya
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Sepanjang 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar.

"Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement