Fritolay, PepsiCo dan atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama 3 tahun sejak berakhirnya masa transisi.
Persero menyatakan transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam peraturan OJK no17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Serta, transaksi juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK no.42/POJK.04/2020.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.