JAKARTA- PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan tol. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan tol di ruas Jasa Marga Group.
Sebab, tol yang berlubang menjadi keluhan para pengguna jalan. Selain membahayakan jalan tol berlubang bisa berakibat pada rusaknya kendaraan pengguna jalan.
Mulai dari mobil mengalami pecah ban hingga pelek yang rusak. Terkait hal ini PT Jasa Marga memastikan bahwa ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.
Baca Juga:Â Kendaraan Rusak Karena Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti RugiÂ
Mengutip dari Instagram @official.jasamarga, Jumat (19/2/2021) berikut tata cara pengajuan klaim pengguna jalan tol di Ruas Jasa Marga Group.
1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara kepada call center jasa marga di nomor 14080.
2. Call center akan mengirimkan petugas mobile customer services ke lokasi kejadian. Petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.