Sementara, pembiayaan non perbankan seperti kredit online, p to p payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman online berbunga berkali lipat.
Fintech pun berubah menjadi renternir, akibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap debitur, khususnya pelaku UMKM di masa sulit saat ini.
"Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online, pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya," papar Sandiaga Uno.
"Oleh karena itu semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya bagi UMKM. Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)