Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali 2 Jenis Perjanjian Kerja dan Perbedaannya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |20:23 WIB
Kenali 2 Jenis Perjanjian Kerja dan Perbedaannya
Karyawan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

c. Dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

d. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

a. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

b. Boleh ada masa percobaan.

c. Bisa tertulis atau lisan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement