Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, diantaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini," ungkap Antam.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.