Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, diantaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini," ungkap Antam.
(Feby Novalius)