JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
Baca Juga: Hasil Hubungan 5 Tahun RI-Amerika di Sektor Kelautan dan Perikanan
"Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Jadi Sentra Pangan, Biak Jadikan Perikanan Komoditas Utama
Antam menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021. Kelima pelaku ini terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).
"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.