JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” katanya di Jakarta, Senin (22/2/2021)
Baca Juga: Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: Dimutakhirkan, Sistem OSS Siap Juli 2021
Agus optimistis PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” ungkapnya.
Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong. Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.