JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti dengan alasan penting. Cuti diberikan maksimal selama sebulan tanpa memotong cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.
“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.
Baca Selengkapnya: PNS Boleh Cuti saat Banjir, Gaji Aman tapi Tukin Dipotong
(Kurniasih Miftakhul Jannah)