Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

131 Ribu Pengusaha Dapat 'Pengampunan' Pajak dari Sri Mulyani Rp3,4 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |17:42 WIB
131 Ribu Pengusaha Dapat 'Pengampunan' Pajak dari Sri Mulyani Rp3,4 Triliun
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengguyur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 diberikan kepada 131.889 pemberi kerja. Nilai insentif PPh 21 yang diberikan mencapai Rp3,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menanggung pungutan pajak karyawan

"Insentif pajak kita berikan dan dilihat jumlah penerima kalau kita lihat untuk PPh 21 ada 131.889 pemberi kerja itu Rp3,49 triliun dalam bentuk pajak untuk karyawannya yang ditanggung pemerintah," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Rp68,5 Triliun, Masih Seret Nih Bu Sri Mulyani 

Kata dia insentif PPh 22 diberikan kepada 14.941 wajib pajak (WP) dengan nilai Rp14,56 triliun. Selanjutnya insentif PPh 225 kepada 66.682 penerima dengan nilai Rp20,56 triliun.

"Insentif untuk bantu likuiditas perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 22 itu penerimanya 14.941 WP dengan nilai Rp14,56 triliun. PPh pasal 25 penerima 66.682 WP dengan nilai Rp 20,56 triliun, dan restitusi PPN kepada 2.529 WP senliai Rp 5,05 triliun," ujarnya.

Lalu, ada insentif PPh 25 Rp12,68 triliun dan PPh final untuk 248.275 UMKM senilai Rp770 miliar.

"Yang paling banyak memanfaatkan insentif adalah perdagangan 47%, lalu industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement