“Di dalam PP 18 ini diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak pengelolaan. Jadi ada pasal yang menyebutkan pengendalian dan pengawasan hak pengelolaan,” jelasnya
Kemudian yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Di dalam PP 20, itu terkait dengan inventarisasi tanah terindikasi terlantar bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.
“Dalam PP dua ini diamanatkan kembali untuk dibuat Permenya atau peraturan pelaksana dari PP ini. Sehingga kami sekarang sedang menyiapkan untuk amanat dari 2 PP menyiapkan Rapermen tentang Pemantauan dan Evaluasi hal atas tanah dan hak pengelolaan,” jelas Pramusinto
(Kurniasih Miftakhul Jannah)