Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak, pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun kriteria subjek berdasarkan badan hukum.
Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (HM). Kemudian terkaot pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya.
“Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,” kata Pramusinto
Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan yang lebih besar.
“Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yanag yang dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini ditentukan dari kewenangan pemberian hak,” jelasnya.
(rzy)