JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Ada perbedaan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 dari tahun sebelumnya. Tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat.
Namun, pada tahun ini pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS full tanpa potongan.
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Tanpa Potongan, Berikut Besarannya
(Feby Novalius)