Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |04:44 WIB
Ingat! Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta
Syarat Dapatkan Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Kartu Prakerja gelombang 12 pun sudah resmi dibuka pada hari ini.

"Program kartu Prakerja gelombang 12 saya nyatakan kembali dibuka," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Airlangga menjelaskan, target program ini adalah para pencari kerja yang menganggur, mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan wiraswasta pelaku usaha mikro dan kecil yang tutup usahanya karena pandemi Covid-19.

"Syaratnya tidak berbeda daripada tahun lalu. Pendaftar terbuka bagi semua WNI usia 18 tahun ke atas, dari golongan pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja baik buruh atau karyawan, dan wirausaha. Kami juga mengajak pekerja yang kehilangan pekerjaannya ataupun yang dirumahkan," terang Airlangga.

Baca Selengkapnya: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement