“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.
Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi oekwrja semalam ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.
Adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.
“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
(Fakhri Rezy)