Keenam, pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan ketujuh, persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk mengikuti arahan Pemerintah untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan Rapat.
Untuk itu, Perseroan mengimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu BAE, melalui fasilitas eASY.KSEI.
(Dani Jumadil Akhir)