Keenam, pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan ketujuh, persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk mengikuti arahan Pemerintah untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan Rapat.
Untuk itu, Perseroan mengimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu BAE, melalui fasilitas eASY.KSEI.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.