Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |18:34 WIB
   Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya
Rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021 

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement