Di sisi lain, dalam rangka mempertebal likuiditas pasar melalui peningkatan jumlah saham yang dimiliki publik, BEI secara intensif menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar turut serta memberikan insentif. Atas hal tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang merupakan aturan pelaksanaan dari Perpu No. 1 Tahun 2020.
Asal tahu saja, aturan itu memberikan apresiasi berupa penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 3% lebih rendah daripada tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap biasa. Untuk mendapatkan tarif tersebut, perusahaan terbuka wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya wajib memiliki minimal 300 pemegang saham dan kepemilikan saham masing-masing tidak lebih dari 5%. “Diharapkan hal tersebut dapat mendorong perusahaan tercatat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham publik mereka,” kata Nyoman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.