Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Korupsi, KPK Pelototi 27 BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |11:25 WIB
Cegah Korupsi, KPK Pelototi 27 BUMN
Kementerian BUMN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MoU itu ihwal penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, upaya kerja sama dengan KPK menjadi bagian untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, dan profesionalisme BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka

"Oleh karena itu, karena ada kunci transpransi, makanya ketika sejak awal KPK melakukan sosialisasi ke kami langsung pada waktu itu, pimpinan KPK datang ke Kementerian BUMN. Kami beri paparan, nah di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakan ISO 37001 yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari sudah 83%, BUMN melakukan progres daripada itu," ujarnya Selasa (2/3/2021).

Dalam kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi

27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan, yaitu:

Batch 1:

1. Bank Mandiri

2. Bank Rakyat Indonesia

3. Bank Negara Indonesia

4. Bank Tabungan Negara

5. PT Taspen

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement