JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunda buka-bukaan soal izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui, Perpres tersebut banyak kalangan yang menolak karena memberi kelonggaran pada industri minuman keras (miras).
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan ditundanya konferensi pers tersebut karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait Perpres tersebut.
"Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerjasamanya" kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021)
Baca Juga: Tak Hanya 4 Provinsi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya
Sekadar informasi, sebelum banyak kalangan masyarakat yang menolak PP tersebut, Salah satunya, Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Menurutnya Perpres tersebut memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.
”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti.