JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).
Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Baca Juga: Kepala BKPM Ungkap Pengusul Izin Investasi Miras di Perpres
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengaku tidak kaget dengan dicabutnya kembali aturan ini. Artinya, pencabutan ini bukanlah suatu prestasi atau keberhasilan dari pemerintah.
“Tidak ada yang mengagetkan dan ini bukan keberhasilan pemerintah ya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021).
Menurut Bhima, pembuatan regulasi mengenai investasi ini tanpa melalui kajian yang komperhensif. Sehingga akan menjadi hal yang aneh jika aturan ini tetap dijalankan.