Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TKDN Pengusaha Tambang Hanya 35,85%

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |21:51 WIB
TKDN Pengusaha Tambang Hanya 35,85%
TKDN Pengusaha Tambang Baru 35%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Meski begitu, masih ada peluang untuk meningkatkan TKDN di sektor pertambangan mengingat industri pertambangan yang dinamis. Selain itu, masih banyak perusahaan pertambangan dalam negeri yang masih produksi.

"Peluang penggunaan barang dan jasa dalam negeri di industri pertambangan sangat terbuka. Untuk itu, perlu keterlibatan dan komitmen secara langsung dari perusahaan pertambangan untuk menerapkan optimalisasi TKDN," jelas Spencer.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement