Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Pembebasan Pajak Impor 30,5 Juta Vaksin Capai Rp642,2 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |17:56 WIB
Sri Mulyani: Pembebasan Pajak Impor 30,5 Juta Vaksin Capai Rp642,2 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin. Artinya vaksin yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci , fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.

Baca Juga: 4,53 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, Jokowi Singgung Pajak

Dia menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Untuk membantu penanganan pandemi covid-19 saja, pemerintah memberikan fasilitas ini senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan.

"Total jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan covid Rp12,25 triliun terdiri dari 499,8 juta pieces terdiri dari masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, PCR 13 juta, serta virus transfer media delapan juta," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement