Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pusat Butuh 83.000 Pegawai Baru, Berapa Banyak dari CPNS?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |15:54 WIB
Pemerintah Pusat Butuh 83.000 Pegawai Baru, Berapa Banyak dari CPNS?
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membutuhkan pegawai yang akan mengisi posisi di instansi atau Kementerian/Lembaga (K/L) di pusat. Secara total, pemerintah pusat membutuhkan pegawai baru sebanyak 83.000.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari jumlah 83.000 tersebut 50% di antaranya akan disiapkan lewat seleksi CPNS. Sedangkan 41.500 sisanya akan dipenuhi lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

"Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di Pemerintah Pusat, untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Tjahjo Kumolo Sebut Akan Pecahkan Rekor 

Jumlah kebutuhan pegawai di instansi pusat tersebut, merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021. Mengingat pada tahun kemarin pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen.

“Sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement