JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan uji laik fungsi (ULF) simpang susun(Interchange) dan Exit Tol Pekalongan. Simpang susun ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pemalang - Batang.
Sebelum siap dioperasikan oleh masyarakat pengguna Jalan Tol, dilakukan Uji Laik Fungsi oleh tim evaluasi. Adapun tim evaluasi terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengintip Progres Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pengoperasian IC Pekalongan ini akan dilakukan setelah ULF rampung. Namun mengenai waktunya tergantung dari hasil evaluasi ULF yang dilakukan.
Uji Laik Fungsi Interchange dan Exit Tol Pekalongan, terbagi menjadi pengecekan kualitas konstruksi jalan yang harus memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selain itu juga dilakukan kelengkapan pengecekan marka jalan serta rambu lalu lintas pada ruas tol oleh tim evaluasi, sehingga nantinya akan menghasilkan mutu pengoperasian jalan tol yang berkeselamatan.
Baca Juga: Beroperasi Awal Kuartal II-2021, Jalan Tol Cinere-Serpong Tunggu Lulus Uji Laik
"IC Pekalongan pastinya nunggu ULF dulu dong. Kan belum tahu hasilnya, apakah masih banyak perbaikan-perbaikannya atau sudah beres semua," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).