JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu di antaranya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta.
Berikut fakta-fakta terkait aturan upah terbaru yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (7/3/2021):
1. Pengusaha Diminta Mengikuti
Â
Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.
"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkap Haiyani.
Baca Juga:Â Didemo Buruh, Ini Alasan Kemnaker Tetap Jalankan Aturan soal UpahÂ
2. Buruh Juga Harus Ikuti Aturan
Â
Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.
"Sehingga dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha yang tentunya akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," tambahnya.