JAKARTA - Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 49 Peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU cipta kerja.
"Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan no 5 tentang Perijinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk "Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa(2/3/2021).
Baca juga: Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini
Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim.
"Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Haiyani.
 Baca juga: Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja
Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.
"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," terangnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News