Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didemo Buruh, Ini Alasan Kemnaker Tetap Jalankan Aturan soal Upah

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |11:43 WIB
Didemo Buruh, Ini Alasan Kemnaker Tetap Jalankan Aturan soal Upah
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

3. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan:

sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan

nilai Upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

6. Dan hal-hal lainnya terkait pelaksanaan pengupahan lainnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement