Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbitan Izin Kapal Perikanan Kini Wewenang KKP, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |16:20 WIB
Penerbitan Izin Kapal Perikanan Kini Wewenang KKP, Cek Syaratnya
Kapal Ikan (Foto: Dokumen KKP)
A
A
A

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

Reformasi perizinan di KKP sejalan dengan instruksi Preisden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement