JAKARTA - Ajakan cinta produk dalam negeri dan benci produk asing diminta tidak hanya jargon. Pemerintah diminta serius dalam penguatan produk lokal. Jargon tersebut dinilai harus diimplementasikan dalam bentuk regulasi atau aturan.
Baca Juga: Benci Produk Asing, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, penguatan produk lokal terhadap produk luar negeri di Indonesia perlu memiliki kekuatan hukum sendiri.
“Buka akses pasar dan beli produknya. Jangan hanya mengatakan cinta. Selama ini tender proyek pemerintah masih lebih banyak menyerap barang impor, khususnya dari China," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/3/2021).
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak sekadar menggaungkan jargon cintai produk dalam negeri dan benci produk asing tanpa bukti dan komitmen kuat yang bersifat wajib.