JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini disebut investor besar dibolehkan terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kecil kemungkinan untuk investor besar bekerjasama dengan UMKM. Sebab, investor tentu berorientasi keuntungan yang optimal.
Baca juga: Benci Produk Asing Jangan Cuma Jargon, Buktinya RI 'Kebanjiran' Barang Impor dari China
"Apa mereka mau kerja dengan UMKM? Kecil kemungkinan karena perlu keluar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan. Jadi, sulit sekali jalankan model kerjasama investor dan UMKM," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).
Dia menambahkan, pemerintah sebenarnya ingin agar investasi dibuka lebar ke investor asing, sementara di aturan lain si investor wajib kerjasama dengan UMKM.
Baca juga: KPPU Selidiki Predatory Pricing yang Bunuh UMKM
Menurutnya, pendekatan ini cukup irasional, dimana dalam praktiknya yang terjadi adalah kanibalisasi antara investor besar di industri makanan minuman misalnya menyingkirkan pemain UMKM.